Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Terbaru: Kripto Sah Sebagai Aset Digital, Namun Dengan Syarat Ketat Sosial

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Terbaru: Kripto Sah Sebagai Aset Digital, Namun Dengan Syarat Ketat

08 Maret 2026 Administrator 26 kali dibaca

MALANG – Menanggapi perkembangan ekonomi digital yang sangat masif, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menerbitkan fatwa terbaru mengenai hukum kripto sebagai aset keuangan digital. Fatwa yang disahkan pada awal Maret 2026 ini memberikan panduan strategis bagi umat Islam, khususnya warga persyarikatan di Kota Malang, dalam menyikapi fenomena cryptocurrency.

Dalam ketetapan tersebut, Muhammadiyah memberikan napas baru bagi dunia investasi digital dengan menyatakan bahwa transaksi maupun investasi pada aset kripto pada dasarnya diperbolehkan (mubah). Namun, status ini bersifat terbatas dan wajib memenuhi standar syariat yang ketat.

Kripto Sebagai Aset (Māl Mutaqawwam)

Majelis Tarjih menilai bahwa aset kripto kini memenuhi kriteria fikih sebagai māl mutaqawwam (harta yang diakui secara hukum Islam). Penilaian ini didasarkan pada tiga aspek utama:

1. Memiliki Manfaat (Utilitas): Kripto memiliki kegunaan yang diinginkan masyarakat dalam ekosistem digital.

2. Dapat Disimpan: Aset ini dapat disimpan dalam dompet digital (wallet).

3. Nilai Ekonomi Secara Sosial ('Urf): Masyarakat saat ini mengakui nilai ekonomis dari aset kripto tersebut.

Batasan Syariat: Apa yang Tetap Diharamkan?

Meski diakui sebagai aset, Muhammadiyah menegaskan beberapa larangan keras agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang melanggar syariat:

1. Bukan Sebagai Alat Pembayaran: Kripto tetap diharamkan jika digunakan sebagai alat tukar atau mata uang untuk transaksi sehari-hari, karena mata uang yang sah di Indonesia hanyalah Rupiah.

2. Larangan Spekulasi (Maysir dan Gharar): Segala bentuk perdagangan kripto yang bersifat spekulatif seperti futures trading, short selling, serta praktik manipulasi pasar (pump and dump) hukumnya adalah haram.

3. Objek yang Jelas: Aset kripto yang dipilih harus memiliki ekosistem proyek yang nyata, tidak terlibat dalam skema ponzi, piramida, atau aktivitas yang dilarang agama.

Pesan Untuk Warga Muhammadiyah Kota Malang

Melalui rilis fatwa ini, PP Muhammadiyah ingin memberikan pedoman agar masyarakat dapat memanfaatkan inovasi teknologi tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan keberkahan ekonomi.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang mengimbau kepada seluruh warga persyarikatan untuk mengedepankan literasi keuangan digital sebelum memutuskan terjun ke dunia kripto. Fatwa ini bukanlah ajakan untuk berinvestasi, melainkan rambu-rambu agar umat tidak terjebak dalam euforia spekulatif yang berisiko pada kerugian finansial di masa depan.

Bagi warga yang ingin mempelajari detail fatwa ini lebih lanjut, naskah lengkap Fatwa Majelis Tarjih tentang Kripto dapat diakses melalui portal resmi Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.


Keputusan dapat Diunduh di : https://drive.google.com/file/d/1IyArjZJnj9y2NX4Uy37n0F8nrtSlDgBh/view?usp=drive_link


Sumber: Adaptasi dari Berita Resmi Muhammadiyah.or.id (Maret 2026)

Bagikan Artikel: