Kebijakan Program 2022-2027 Muhammadiyah Unggul Berkemajuan

  • Terciptanya transformasi system gerakan yang maju, professional, dan modern serta mengakar kuat basis gerakan di era globalisasi dan revolusi teknologi informasi.
  • Berkembangnya kualitas & fungsi/peran organisasi, kepemimpinan & anggota sebagai subyek gerakan di tengah dinamika keumatan, kebangsaan, & kemanusiaan.
  • Berkembangnya amal usaha yg unggul, mandiri, dan sinergis serta merata di berbagai wilayah (Cabang/Ranting) melalui layanan publik yang berkualitas.
  • Meluasnya hubungan & kerjasama dengan berbagai pihak di Malang Raya.
  1. Konsolidasai Ideologi dan Kelembagaan.
  2. Peningkatan kualitas pimpinan, kader dan anggota Muhammadiyah.
  3. Peningkatan AUM unggul di bidang pendidikan, sosial, kesehatan, dan ekonomi
  4. Pengembangan Kemitraan
  1. Setiap majelis/Lembaga wajib mempunyai program unggulan
  2. Perlu diupayakan membuat program yang sinergis antar Majelis/Lembaga dan bisa dilakukan secara bersama-sama
  3. Untuk menjalankan program/sinergis terintegrasi/bersama-sama perlu ada pilot project
  1. Islam Berkemajuan menegaskan pentingnya berjuang pada masa sekarang untuk mewujudkan masa depan kehidupan yang lebih baik.
  2. Mempersiapkan masa depan kehidupan yang lebih baik harus dilakukan dengan mempersiapkan generasi yang akan datang dengan wawasan, moral, ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan hidup yang baik agar mampu  menghadapi tantangan pada zamannya
  • Muhammadiyah harus mampu melakukan suatu proses pengelolaan diri yang baik (ḥusn at-tadbīr) agar dapat merealisasikan tujuannya.
  • Pedoman tata kelola harus menjadi dasar operasional aktivitas persyarikatan Muhammadiyah, dari tingkat Pimpinan Ranting hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar persyarikatan tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditetapkan.

Prinsip Tata Kelola Persyarikatan Muhammadiyah

  1. Tata Kelola persyarikatan berperan sebagai pedoman yang mengatur pengelolaan persyarikatan agar berjalan sesuai arah dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah.
  2. Semua unsur dalam persyarikatan baik (pribadi/lembaga) harus tunduk pada pedoman tata kelola persyarikatan
  3. Penerapan bersifat fleksibel, dan selalu disesuaikan dengan perkembangan tanpa meninggalkan nilai dan prinsip dasar Persyarikatan Muhammadiyah.
  4. Pedoman tata kelola persyarikatan harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditetapkan serta diberlakukan berdasarkan Surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  5. Penerapan lebih lanjut pedoman tata kelola harus dilengkapi dengan aturan teknis pelaksanaan dalam bentuk prosedur pelaksanaan (Standard Operating Procedure).

Prinsip tata kelola persyarikatan berdasarkan pada prinsip umum tata kelola dalam agama Islam.