Mendapatkan panggilan untuk berangkat ke Tanah Suci adalah momen yang sangat emosional. Namun, bagi sebagian calon jamaah, kebahagiaan ini sering kali dibarengi dengan kegalauan finansial: "Uang pelunasan sudah ada, tapi utang ke bank atau kerabat masih menumpuk. Mana yang harus didahulukan?"
Memahami skala prioritas dalam ibadah bukan sekadar soal hitungan angka, melainkan soal etika kita kepada Sang Pencipta dan sesama manusia.
Mendahulukan Hak Manusia di Atas Segalanya
Dalam Islam, utang bukan sekadar urusan duniawi, melainkan tanggung jawab yang terbawa hingga akhirat. Diambil dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ibadah haji adalah kewajiban yang bersyarat (bagi yang mampu), sementara melunasi utang adalah kewajiban mutlak kepada sesama manusia atau huququl adami.
Secara prinsip, hak manusia harus diselesaikan lebih dahulu. Hal ini dikarenakan Allah Maha Kaya dan tidak membutuhkan apa pun dari hamba-Nya, sementara manusia memiliki keterbatasan dan haknya atas harta tidak boleh diabaikan. Jika seseorang memaksakan berangkat haji saat utangnya sudah jatuh tempo, ia berisiko terjebak dalam kezaliman karena menunda hak orang lain.
Menakar Syarat Kemampuan (Istitha’ah)
Banyak calon jamaah menganggap bahwa memiliki uang sejumlah biaya pelunasan sudah otomatis membuat mereka "mampu". Namun, berdasarkan tuntunan Al-Qur'an Surah Ali 'Imran ayat 97, kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang istitha’ah.
Kriteria mampu ini mencakup kemandirian finansial. Seseorang dianggap belum benar-benar mampu secara syar’i jika harta yang ia pegang sebenarnya adalah milik orang lain yang ia pinjam. Oleh karena itu, melunasi utang yang sifatnya mendesak adalah langkah awal untuk memenuhi syarat kemandirian sebelum melangkah ke Baitullah.
Membedakan Jenis Utang: Mendesak vs Jangka Panjang
Tidak semua utang menjadi penghalang keberangkatan. Mengutip penjelasan dari Suara Muhammadiyah, kita perlu bijak membedakan jenis kewajiban yang kita miliki:
Utang Jatuh Tempo: Jika utang sudah memasuki masa pelunasan atau ditagih oleh pemiliknya, maka melunasinya hukumnya wajib dan harus didahulukan daripada haji.
Utang Jangka Panjang (Cicilan): Untuk kewajiban seperti KPR atau kredit usaha yang pembayarannya terjadwal secara rutin, calon jamaah tetap diperbolehkan berangkat haji. Syaratnya, ia harus memiliki sumber penghasilan atau aset yang menjamin bahwa cicilan tersebut tidak akan macet selama ia berada di Tanah Suci.
Pentingnya Komunikasi dan Rida Pemberi Utang
Selain urusan hukum, ada aspek etika atau adab yang perlu diperhatikan. Sangat disarankan bagi calon jamaah untuk menjalin komunikasi yang transparan dengan pihak pemberi utang.
Jika pemberi utang mengetahui rencana ibadah Anda dan memberikan rida serta kelonggaran waktu, maka hambatan syar’i Anda dianggap gugur. Namun, kejujuran adalah kunci. Jangan sampai niat suci beribadah justru meninggalkan jejak ketidaknyamanan bagi orang lain yang telah membantu kita di masa sulit.
Haji mabrur tidak hanya dinilai dari apa yang kita lakukan di depan Ka'bah, tetapi dimulai dari seberapa bersih harta dan hati yang kita bawa dari tanah air.
Referensi:
Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah:
Haji atau Bayar Utang Dulu, Mana yang Harus Didahulukan? Suara Muhammadiyah:
Prioritas Kewajiban: Antara Haji dan Pelunasan Hutang