Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga: Bagaimana Hukumnya?

Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga: Bagaimana Hukumnya?

22 Mei 2026
Administrator
Dakwah & Tabligh 106 kali dibaca

Melansir edukasi syariah dari baznas.go.id, pertanyaan seputar patungan atau keabsahan berkurban sering kali muncul menjelang hari raya Iduladha. Salah satu poin yang paling sering didiskusikan oleh masyarakat awam adalah: apakah boleh satu ekor kambing atau domba diniatkan kurban untuk satu keluarga penuh?

Bagi warga Persyarikatan, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah memberikan tuntunan yang jelas, ringkas, dan berlandaskan dalil yang kuat mengenai persoalan ini.

Tuntunan Tarjih: Satu Kambing Cukup untuk Sekeluarga

Menurut keputusan Tarjih Muhammadiyah, ibadah kurban dengan menyembelih satu ekor kambing atau domba sah dan pahalanya bisa mencakup seluruh anggota keluarga yang tinggal bersama dalam satu rumah.

Artinya, kepala keluarga (shahibul qurban) tidak perlu merasa berkecil hati jika memiliki keterbatasan finansial sehingga hanya mampu membeli satu ekor kambing. Hewan tersebut sudah cukup diniatkan sebagai representasi ibadah kurban atas nama dirinya dan seluruh penghuni rumahnya (istri, anak, maupun kerabat yang menjadi tanggungannya).

Dalil Shahih di Balik Ketetapan Syariat

Ketetapan fikih ini bukan tanpa alasan, melainkan bersandar langsung pada sunnah dan kebiasaan Rasulullah SAW semasa hidup. Berikut adalah dalil-dalil kuat yang mendasarinya:

1. Hadis dari Abu Ayyub Al-Anshari RA

Dalam sebuah riwayat, Abu Ayyub Al-Anshari ditanya tentang bagaimana pelaksanaan kurban di zaman Rasulullah SAW. Beliau menjawab:

"Pada masa Rasulullah SAW, seseorang biasa menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

2. Praktik Langsung Rasulullah SAW

Nabi Muhammad SAW sendiri ketika menyembelih hewan kurban sering kali membaca doa yang melibatkan seluruh keluarganya, bahkan umatnya:

"Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad." (HR. Muslim).

Berdasarkan hujah-hujah di atas, para ulama Tarjih menyimpulkan bahwa batasan kurban kolektif berjumlah 7 orang itu hanya berlaku untuk hewan besar seperti sapi, kerbau, atau unta. Sementara untuk kambing, ketentuannya adalah satu ekor untuk satu orang, namun pahalanya boleh berserikat (dibagikan) untuk sekeluarga.

Memaksimalkan Esensi Kurban yang Humanis

Dengan memahami fatwa ini, Muhammadiyah mendorong umat Islam agar tidak menjadikan faktor ekonomi sebagai penghalang untuk meraih berkah Iduladha. Konsep syariat ini sangat humanis dan memberikan kemudahan (taysir) bagi keluarga muslim.

Satu hal yang perlu diingat adalah niatnya. Saat menyembelih atau menyerahkan hewan kurban kepada panitia, shahibul qurban cukup menegaskan niat di dalam hati atau melisankannya: "Kurban ini untuk diriku dan keluargaku." Dengan begitu, seluruh anggota keluarga insya Allah akan mendapatkan limpahan pahala kurban yang sempurna di hadapan Allah SWT.

Referensi

Bagikan: