Mengupas Tuntas Ekosistem Fintech Syariah & Bahaya Pinjol Ilegal

Mengupas Tuntas Ekosistem Fintech Syariah & Bahaya Pinjol Ilegal

23 Juni 2026
Administrator
Sosial 10 kali dibaca

Kemudahan akses teknologi di sektor perbankan tak selamanya membawa keuntungan jika tidak dibarengi dengan pemahaman literasi keuangan yang baik. Merespons maraknya korban jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di masyarakat, Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang (EP UMM) mengambil langkah strategis. Berkolaborasi langsung dengan pakar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, EP UMM menggelar kuliah tamu bertajuk "Transformasi Perbankan dan Fintech Syariah di Era Revolusi Industri 4.0". Acara yang berlangsung di Aula BAU UMM pada Senin (22/6) ini bertujuan untuk mengupas tuntas perubahan sistem perbankan sekaligus menjadi wadah edukasi untuk membentengi generasi muda dari kejahatan finansial siber.

Pakar Ekonomi UMM, Prof. Dr. Idah Zuhroh, MM, menyoroti perubahan besar yang terjadi dalam dunia perbankan syariah akibat arus digitalisasi. Ia menjelaskan bahwa bank syariah saat ini sudah meninggalkan cara lama yang berpusat pada perluasan kantor cabang fisik, dan kini lebih fokus membangun jaringan bisnis digital yang terintegrasi. Kehadiran inovasi teknologi keuangan (fintech) dinilai sangat mempermudah masyarakat. Namun, di sisi lain, kepraktisan ini memunculkan risiko baru yang rentan. Risiko tersebut berkaitan erat dengan bagaimana data nasabah dikelola, aturan hukum yang berlaku, hingga ancaman dari pihak tertentu yang memonopoli data digital.

"Arsitektur keuangan syariah saat ini telah bergeser drastis dari sekadar membuka cabang fisik menjadi ekosistem data yang saling terhubung luas. Teknologi digital ini sejatinya bisa membawa manfaat besar (maslahah) untuk memperkuat layanan perbankan. Namun, hal ini bisa berbalik membawa kerusakan (mafsadah) jika sistem kelolanya buruk. Oleh karena itu, keamanan data dan perlindungan konsumen mutlak menjadi prioritas utama," tegasnya.

Sejalan dengan kekhawatiran tersebut, Asisten Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 Kantor OJK Malang, Retno Heruwati, memaparkan betapa pentingnya peran negara dalam mengawasi arus keuangan digital. Retno menekankan bahwa pesatnya kemajuan teknologi di Indonesia wajib diimbangi dengan pengetahuan masyarakat terkait literasi finansial. Publik dituntut cerdas dalam membedakan mana layanan pendanaan daring yang berizin dan mana yang sekadar jebakan utang. Hal ini sangat penting mengingat OJK mencatat saat ini hanya ada sepuluh aplikasi pinjol syariah yang berstatus legal dan berada di bawah pengawasan ketat negara.

"Masyarakat luas, khususnya generasi muda dan kalangan mahasiswa, harus tampil sangat cerdas serta rasional dalam menggunakan fasilitas kemudahan akses keuangan digital. Lewat forum ini saya mengingatkan dengan keras, terus tingkatkan pengetahuan kalian dan selalu waspada. Jangan sampai kalian atau keluarga terjerat tipu daya pinjaman online ilegal, iming-iming investasi bodong, apalagi terjerumus bahaya judi online yang semakin merusak tatanan ekonomi masyarakat," ujar Retno memperingatkan.

Pada akhirnya, pesatnya kemajuan transformasi perbankan dan fintech syariah di era digital bukan semata-mata soal seberapa canggih teknologi yang diaplikasikan, melainkan tentang seberapa kuat benteng literasi masyarakatnya. Kemudahan mendapat kucuran dana di era internet ini harus selalu dibarengi dengan kehati-hatian tingkat tinggi. Lewat kegiatan strategis ini, mahasiswa EP UMM diharapkan tidak hanya cerdas menjadi penikmat layanan aplikasi perbankan. Lebih dari itu, mereka ditargetkan mampu menjadi agen edukasi yang aktif melindungi masyarakat awam di sekitarnya dari ancaman bahaya kejahatan finansial yang kian marak mengintai.(asa-umm)

Bagikan: