Fikih Puasa Arafah: Ikut Hari Wukuf di Arab Saudi atau Hasil Hisab Lokal?
Mengutip ulasan resmi dari Muhammadiyah.or.id dalam artikel "Problem Puasa Arafah dan Kalender Islam Global Solusinya", problematika penentuan waktu ibadah selalu menjadi ruang diskusi yang hangat di kalangan umat Islam setiap menjelang bulan Dzulhijjah. WargaMU! pasti sudah sering mendengar pertanyaan ini: Apakah pelaksanaan Puasa Arafah harus bersamaan dengan jamaah haji yang sedang wukuf di Mekah, ataukah wajib mengikuti hasil hisab lokal di wilayah masing-masing?
Perbedaan zona waktu dan metode penentuan awal bulan kerap kali memicu selisih hari antara Pemerintah Arab Saudi dan penanggalan di Indonesia. Menjawab kegundahan ini, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Puasa Arafah didasarkan pada hasil hisab lokal tanggal 9 Dzulhijjah di wilayah tempat tinggal masing-masing, bukan mengikuti waktu fisik wukuf di Arab Saudi.
Bagaimana hujah syar’i dan logika sains di balik keputusan fikih ini? Mari kita bedah secara mendalam.
Mengapa Muhammadiyah Memilih Hisab Lokal untuk Puasa Arafah?
Untuk memahami rumusan fikih puasa Arafah, Majelis Tarjih menggunakan pendekatan bayani (teks dalil), burhani (sains/astronomi), dan irfani (kemaslahatan). Berikut adalah tiga argumen mendasar yang wajib WargaMU! ketahui:
1. Esensi Puasa Arafah: Merujuk pada Waktu (Tanggal), Bukan Tempat
Argumen pertama terletak pada pemaknaan frasa "Hari Arafah". Dalam literatur fikih Islam, Hari Arafah didefinisikan sebagai nama fungsional untuk tanggal 9 Dzulhijjah.
Rasulullah SAW bersabda:
"Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang." (HR. Muslim).
Secara tekstual (manshush), Nabi Muhammad SAW menggunakan redaksi yauma 'arafah (Hari Arafah). Dalam kaidah bahasa Arab, penamaan ini merujuk pada dimensi waktu (kapan terjadinya), bukan dimensi spasial (di mana tempatnya). Oleh karena itu, kesunahan puasa tersebut mengikat pada waktu lokal setempat, mirip seperti penentuan waktu shalat harian.
2. Faktor Geografis dan Perbedaan Matla’ (Ufuk) Regional
Secara astronomis, bumi bulat berputar pada porosnya, melahirkan perbedaan waktu (matla’) yang nyata. Indonesia berada di zona waktu yang berjarak 4 hingga 5 jam lebih cepat daripada Arab Saudi. Perbedaan letak geografis ini secara otomatis memengaruhi visibilitas hilal (bulan sabit muda) di masing-masing wilayah.
Jika umat Islam di seluruh dunia dipaksa patuh pada waktu lokal Arab Saudi untuk ibadah harian atau tahunan, maka akan terjadi kekacauan universal. Sebagai analogi mudah: Shalat lima waktu, waktu imsak, dan berbuka puasa kita lakukan berdasarkan posisi matahari di atas kepala kita masing-masing, bukan mengikuti jam di kota Mekah. Logika astronomis yang sama juga berlaku mutlak untuk penanggalan bulan (komariah).
3. Hujah Historis Zaman Rasulullah dan Sahabat
Secara historis, Puasa Arafah disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah, sedangkan ibadah haji dan wukuf baru diwajibkan pada tahun ke-6 atau ke-9 Hijriah. Artinya, selama beberapa tahun, Rasulullah SAW dan para sahabat di Madinah sudah menjalankan Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) tanpa menunggu kabar wukuf dari Mekah, karena saat itu kota Mekah dan Padang Arafah masih dikuasai oleh kaum musyrik Quraisy.
Kejadian serupa terekam dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim mengenai dialog antara Kuraib dan Ibnu Abbas RA:
Penduduk Syam (Suriah) melihat hilal Ramadhan pada malam Jumat, sedangkan penduduk Madinah baru melihatnya pada malam Sabtu. Ibnu Abbas RA menegaskan bahwa penduduk Madinah tetap menyempurnakan bilangan puasa berdasarkan penglihatan lokal mereka sendiri, seraya berkata: "Begitulah cara Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami."
Dampak Fikih Jika Memaksa Ikut Wukuf Arab Saudi
Menuntut muslim di Indonesia untuk puasa bersamaan dengan hari wukuf di Saudi akan memunculkan dilema syar'i yang membingungkan.
Jika di Arab Saudi jatuh tanggal 9 Dzulhijjah (wukuf), sementara berdasarkan hasil hisab di Indonesia sudah masuk tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Iduladha), maka kaum muslimin di Indonesia justru dilarang keras berpuasa. Sebab, hari raya Iduladha dan hari tasyrik adalah hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa dalam syariat Islam.
Oleh karena itu, berpuasa di hari raya demi mencocokkan diri dengan negara lain justru menabrak larangan Rasulullah SAW.
Kesimpulan: Beribadah dengan Tenang Berbasis Ilmu
Melalui penjelasan hukum Islam di atas, WargaMU! tidak perlu ragu atau bingung lagi. Menjalankan Puasa Arafah dengan mengikuti hasil hisab lokal (tanggal 9 Dzulhijjah di Indonesia) adalah sikap yang ilmiah, memiliki hujah fikih yang kuat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Perbedaan hari dengan Arab Saudi bukanlah tanda perpecahan, melainkan konsekuensi logis dari sunnatullah atas bentuk bumi dan perputaran waktu yang telah Allah tetapkan. Yuk, jalani ibadah Iduladha dan puasa sunnah ini dengan penuh kelapangan dada berbasis ilmu!
Referensi
Muhammadiyah.or.id. "
".Problem Puasa Arafah dan Kalender Islam Global Solusinya