Nonton Pildun Lebih Asyik Tanpa Judi
Kompetisi sepakbola tingkat dunia Sudah dimulai sejak 11 Juni lalu, dan gelaran ini sangat menyita perhatian masyarakat, karena olahraga ini digemari oleh hamper semua usia. Tak ayal, hamper setiap malam dan bahkan hingga dini hari, warga masyarakat berkumpul untuk menyaksikan tim kebanggaan mereka bertanding di layar kaca.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, untuk pertama kalinya dalam sejarah, ajang sepak bola terbesar di dunia itu digelar bersama oleh tiga negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Turnamen ini juga menjadi Piala Dunia pertama yang diikuti 48 negara peserta, sehingga antusiasme masyarakat dunia semakin besar.
Di berbagai penjuru dunia, jutaan orang berkumpul menyaksikan pertandingan. Kadang diselingi diskusi tentang strategi permainan. Sepak bola memang telah menjadi bahasa universal yang mampu menyatukan berbagai bangsa, suku, dan budaya.
Islam pada dasarnya tidak mengharamkan olahraga maupun hiburan yang bermanfaat. Bahkan olahraga dapat menjadi sarana menjaga kesehatan, mempererat persaudaraan, dan menumbuhkan semangat sportivitas. Karena itu, menikmati pertandingan sepak bola sebagai hiburan yang wajar merupakan perkara yang dibolehkan selama tidak melalaikan kewajiban dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Namun, di balik gegap gempita Piala Dunia, terdapat fenomena yang patut diwaspadai, yaitu maraknya praktik perjudian berkedok prediksi skor, taruhan pertandingan, hingga berbagai bentuk perjudian daring yang memanfaatkan euforia sepak bola.
Banyak orang yang awalnya hanya ingin menonton pertandingan akhirnya tergoda memasang taruhan dengan harapan memperoleh keuntungan instan. Padahal, di sinilah letak bahaya yang sering tidak disadari.
Al-Qur’an secara tegas mengharamkan perjudian. Allah SWT berfirman:
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya
minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu beruntung.” (QS. al-Mā’idah [5]: 90).
Ayat ini menyatakan bahwa perjudian haram. Ayat itu
juga menyebut judi sebagai “rijs” (perbuatan keji) dan bagian dari tipu daya
setan. Larangan tersebut menunjukkan bahwa dampak perjudian bukan sekadar
persoalan ekonomi, melainkan juga kerusakan moral dan spiritual.
Allah SWT melanjutkan:
﴿إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ﴾
“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan perjudian,
serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka
tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. al-Mā’idah [5]: 91).
Ayat ini menjelaskan bahwa perjudian memicu
permusuhan, kebencian, kecanduan, serta melalaikan manusia dari ibadah. Tidak
sedikit keluarga yang retak, persahabatan yang rusak, dan kehidupan ekonomi
yang hancur akibat kebiasaan berjudi.
Rasulullah Saw juga memberikan peringatan keras
terhadap segala bentuk perjudian. Dalam sebuah hadis disebutkan:
مَنْ قَالَ
لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
“Barang siapa berkata kepada temannya, ‘Mari kita
berjudi,’ maka hendaklah ia bersedekah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya Islam
memandang perjudian. Bahkan sekadar mengajak berjudi sudah dianggap sebagai
perbuatan yang harus ditebus dengan sedekah, apalagi jika benar-benar
melakukannya.
Perjudian sering kali dibungkus dengan istilah yang
tampak modern, seperti betting, sportsbook, prediksi berhadiah, atau taruhan
online. Namun hakikatnya tetap sama: mempertaruhkan sejumlah harta dengan
kemungkinan untung atau rugi yang bergantung pada hasil suatu peristiwa yang
tidak pasti. Dalam fikih Islam, praktik seperti ini termasuk kategori maisir
yang diharamkan.
Karena itu, momentum Piala Dunia hendaknya
dimanfaatkan secara positif. Kita boleh menikmati pertandingan, mengagumi
keterampilan para pemain, mempelajari strategi permainan, dan merasakan
kegembiraan olahraga. Akan tetapi, semua itu harus dilakukan dalam koridor
syariat.(*)