Mengenal Himpunan Putusan Tarjih: Pedoman Resmi Beragama bagi Warga Muhammadiyah

Mengenal Himpunan Putusan Tarjih: Pedoman Resmi Beragama bagi Warga Muhammadiyah

06 Maret 2026
Administrator
Pendidikan Islam 73 kali dibaca

Himpunan Putusan Tarjih (HPT) merupakan buku kumpulan keputusan resmi dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membahas berbagai persoalan agama. Berdasarkan informasi dari laman muhammadiyah.or.id, buku ini berfungsi sebagai pedoman utama bagi seluruh warga Muhammadiyah dalam memahami serta mengamalkan ajaran Islam secara seragam. Keputusan ini menjadi standar agar tidak terjadi perselisihan paham keagamaan di internal organisasi.

Secara organisatoris, setiap keputusan yang tercantum dalam HPT adalah hasil dari Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih yang telah diresmikan atau ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Merujuk pada penjelasan dari laman UMSIDA, putusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi organisasi dan menjadi rujukan utama bagi setiap warga persyarikatan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Muhammadiyah untuk menghadirkan kepastian hukum berdasarkan dalil yang kuat.

Ruang lingkup isi HPT mencakup empat bidang utama ajaran Islam yang saling berkaitan, yaitu Akidah, Ibadah, Akhlak, dan Muamalah Duniawiyah. Melansir dari laman AIK UMJ [3], aspek ibadah dalam HPT memberikan tuntunan praktis mulai dari tata cara wudu, salat, zakat, hingga manasik haji. Sementara itu, bidang muamalah mencakup persoalan kemasyarakatan modern seperti asuransi, astronomi (hisab), hingga fikih kebencanaan.

Dalam menyusun hukum, Muhammadiyah menggunakan Manhaj Tarjih yang menggabungkan tiga pendekatan utama: Bayani (teks dalil), Burhani (rasio/ilmu pengetahuan), dan Irfani (intuisi/hati nurani). Berdasarkan keterangan dari Majelis Tarjih, pendekatan terhadap hadis juga dilakukan secara mendalam, baik secara tekstual, kontekstual, maupun intertekstual. Metode ini memastikan bahwa setiap keputusan tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan akar syariat.

Satu hal yang menjadi prinsip penting adalah Muhammadiyah tidak menjadikan HPT sebagai mazhab yang kaku dan tertutup. Mengutip penjelasan dari IMM FTI UAD, HPT diposisikan sebagai bahan rujukan terbuka yang senantiasa dapat ditelaah dan dikembangkan seiring kemajuan ilmu pengetahuan. Tujuan utamanya adalah memberikan solusi keagamaan yang berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang sahih bagi seluruh umat.

Untuk memperdalam pemahaman, warga persyarikatan disarankan mengakses kajian resmi melalui kanal tarjih.or.id. Selain itu, partisipasi dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah yang diadakan secara daring dapat menjadi sarana belajar yang efektif untuk memahami rujukan agama secara utuh. Dengan mempelajari HPT, setiap warga Muhammadiyah diharapkan dapat beragama dengan landasan ilmu yang kuat dan terarah.


Referensi:

  1. Muhammadiyah.or.id: Mengenal Tiga Macam Produk Majelis Tarjih

  2. Jurnal Islamadina (UMP): Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah

  3. AIK UMJ: Buku Tarjih 1

  4. UMSIDA: 3 Jalan Memahami Ajaran Islam dan 5 Pilar Tarjih

  5. Tarjih.or.id: Berita Resmi Munas Tarjih ke-28

  6. Muhammadiyah.or.id: Peta Ajaran Islam Menurut Muhammadiyah

  7. Tarjih.or.id: Tanfidz Keputusan Munas Tarjih ke-29

  8. Muhammadiyah.or.id: Tiga Metode Muhammadiyah dalam Memahami Hadis

  9. Tarjih.or.id: Manhaj Tarjih 2021

  10. IMM FTI UAD: Muhammadiyah Tidak Menjadikan HPT Sebagai Mazhab

  11. IBTimes.id: Pentingnya Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih

Bagikan: